Miliki Sabu 2,41 Gram, Sayuti Diborgol Polsek Padang Tualang

topmetro.news – Sayuti alias Somek (29), warga Lingkungan Sido Sari Luar l, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Langkat tak berkutik saat jajaran Unit Reskrim Polsek Padang Tualang Polres Langkat menjemputnya.

Sayuti alias Somek ini diciduk dari dalam rumahnya karena menguasai, memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tempat tinggalnya, Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 12.40 WIB.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat H.S SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

AKP Joko menjelaskan kronologis penangkapan itu bermula pada hari Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 12.40 WIB. Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH menerima informasi dari masyarakat bahwa di Sido Sari Luar Kelurahan Tanjung Selamat terdapat diduga memiliki/menyimpan atau mengedarkan narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut Kapolsek Padang Tualang langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Adi Arifin SH beserta anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan mendatangi TK.

Kronologis

Benar saja, saat di TKP Kanit Reskrim bersama tim melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinfokan sedang berada dalam rumah. Kemudian segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku di dalam dapur rumahnya. Beserta barang bukti yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik asoi beserta uang tunai.

Saat diinterogasi menanyakan barang-barang bukti tersebut, pelaku menerangkan jika benar barang tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 2,41 Gram, 10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong, 1 bungkus kotak rokok merek Gudang Haram warna coklat, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang kosong , 1 kantong plastik asoi warna hitam dan uang tunai Rp55.000 dibawa ke Polsek Padang Tualang. Kemudian dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment